SMP Terbuka merupakan lembaga pendidikan formal yang tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan bagian dari SMP Induk yang dalam menyelenggarakan pendidikannya
menggunakan metode belajar mandiri.
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia. Nomor 053/U/1996 Tentang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Terbuka.
Pengelolaan
Penyelenggara dari SMP Terbuka adalah Pemerintah.
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran SMP Terbuka dilaksanakan sebagai
berikut:
Siswa belajar mandiri atau berkelompok
sekurang-kurangnya 16 jam pelajaran dalam satu minggu yang dibimbing oleh guru
pamong di Tempat Kegiatan Belajar (TKB)
Siswa belajar secara tatap muka di kelas pada Sekolah
induk sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran dalam satu minggu yang dibimbing oleh
Guru bina
Siswa
Siswa SMP Terbuka adalah Warga Negara Indonesia dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
Usia Maksimal 18 tahun
Berijazah dan mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar
Sekolah Dasar
Siswa SMP Terbuka dapat pindah ke SMP Lainnya dan
sebaliknya
Tenaga Kependidikan
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah dari SMP Terbuka adalah kepala Sekolah
Induk.
Guru Bina
Guru bina adalah guru pada sekolah induk yang diberi
tugas untuk mengajar di SMP Terbuka sesuai mata pelajaran yang ditentukan.
Guru Pamong
Guru pamong adalah pembimbing belajar mandiri siswa
yaitu Anggota masyarakat yang peduli akan pendidikan. Dengan ketentuan
pendidikan minimal SMA, dan berada pada lingkungan sekitar Tempat Kegiatan
Belajar.
Tempat Belajar
Tempat Belajar
Tempat Kegiatan Belajar
Tempat Kegiatan Belajar (TKB) adalah sebuah tempat
yang memadai untuk sebuah kegiatan belajar secara kelompok. TKB dapat diadakan
di Sekolah, Mushola, Tempat Pengajian, Balai Desa, atau tempat lainnya. TKB
diusahakan terjangkau oleh siswa dengan berjalan kaki.
Sekolah Induk
Sekolah Induk adalah Sekolah Menengah Pertama Negeri
yang telah memenuhi sarat sebagai sekolah induk. satu sekolah induk dapat
memiliki beberapa TKB dan setiap TKB dibimmbing oleh satu atau lebih guru
pamong.
Waktu Belajar
waktu belajar di TKB disepakati oleh siswa dan guru
pamong, waktu belajar dapat diadakan pada pagi, siang atau malam hari.
waktu kegiatan belajar di Sekolah Induk diadakan
sesuai ketersediaan waktu dan ruangan yang ada di Sekolah Induk.
Biaya
Siswa SMP Terbuka sepenuhnya dibebaskan dari pungutan
apapun, Hal tersebut dikarenakan biaya operasional SMP Terbuka sepenuhnya
dibiayai oleh Pemerintah.
Modul
Modul adalah buku teks atau buku pegangan siswa, dalam
kegiatan belajar mandiri.
Sasaran
Siswa SMP Terbuka diperuntukkan bagi Anggota
masyarakat usia sekolah tertutama bagi mereka yang tidak mampu untuk menempuh
pendidikan reguler(sekolah umum), baik karena kemampuan ekonomi, jarak tempuh,
waktu dan lain-lain.
sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/SMP_Terbuka
Semoga keberadaan SMP Terbuka sangat membantu bagi orangtua yang anaknya ingin melanjutkan tetapi lokasinya sangat jauh ke sekolah induk. Mari Semangat Belajar....!!!!
BalasHapus